JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sharif Cicip Sutardjo, mengatakan, kejahatan pencurian ikan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Sebab, praktek ini sangat berkaitan dengan ketahanan pangan.Cicip mengatakan kalau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing tidak menjadi perhatian banyak pihak di dunia. Lemahnya informasi, koordinasi, dan keterpaduan dengan berbagai pihak membuat kejahatan IUU fishing seolah-olah merupakan kejahatan biasa."Padahal praktek IUU sudah terbukti melibatkan banyak pihak dan modal yang sangat besar," kata Cicip melalui keterangan pers dalam acara Expert Consultation on Effective Surveillance and Law Enforcement to Combat Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, di Jakarta, Senin (5/12).Cicip, mengatakan, kalau mata rantai pelaku IUU fishing sangat terorganisir. Untuk itu, Indonesia sangat melihat serius masalah IUU Fishing ini. Misalnya dengan melakukan berbagai inisiatif untuk membahas kaitan industri perikanan, khususnya IUU Fishing dengan Trans National Organized Crime."Sehingga sangat relevan jika IUU Fishing dimasukkan sebagai bagian dari Trans National Organized Crime," katanya.IUU Fishing, selain mengancam ketahanan pangan dalam negeri juga memiliki dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan serta berpotensi mengancam pencapaian visi pembangunan kelautan dan perikanan.Menjaga penyediaan ikan sebagai upaya menciptakan ketahanan pangan tidak hanya bagi Indonesia, namun juga untuk masyarakat ASEAN dalam memenuhi ketahanan pangan dunia."Laju pertumbuhan penduduk dunia yang pesat yang mencapai 7 miliar jiwa secara langsung meningkatkan kebutuhan masyarakat dunia akan pangan, termasuk kebutuhan protein dari ikan," katanya, Senin (5/12). Kerugian Rp 30 triliun Akibat aktivitas pencurian ikan yang sudah terorganisir ini, berdasarkan data Food and Agriculture Organization (FAO), potensi kerugian secara internasional dari kejahatan IUU Fishing mencapai Rp 30 triliun.
Jaga ketahanan pangan, KKP berantas kejahatan pencurian ikan
JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sharif Cicip Sutardjo, mengatakan, kejahatan pencurian ikan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Sebab, praktek ini sangat berkaitan dengan ketahanan pangan.Cicip mengatakan kalau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing tidak menjadi perhatian banyak pihak di dunia. Lemahnya informasi, koordinasi, dan keterpaduan dengan berbagai pihak membuat kejahatan IUU fishing seolah-olah merupakan kejahatan biasa."Padahal praktek IUU sudah terbukti melibatkan banyak pihak dan modal yang sangat besar," kata Cicip melalui keterangan pers dalam acara Expert Consultation on Effective Surveillance and Law Enforcement to Combat Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, di Jakarta, Senin (5/12).Cicip, mengatakan, kalau mata rantai pelaku IUU fishing sangat terorganisir. Untuk itu, Indonesia sangat melihat serius masalah IUU Fishing ini. Misalnya dengan melakukan berbagai inisiatif untuk membahas kaitan industri perikanan, khususnya IUU Fishing dengan Trans National Organized Crime."Sehingga sangat relevan jika IUU Fishing dimasukkan sebagai bagian dari Trans National Organized Crime," katanya.IUU Fishing, selain mengancam ketahanan pangan dalam negeri juga memiliki dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan serta berpotensi mengancam pencapaian visi pembangunan kelautan dan perikanan.Menjaga penyediaan ikan sebagai upaya menciptakan ketahanan pangan tidak hanya bagi Indonesia, namun juga untuk masyarakat ASEAN dalam memenuhi ketahanan pangan dunia."Laju pertumbuhan penduduk dunia yang pesat yang mencapai 7 miliar jiwa secara langsung meningkatkan kebutuhan masyarakat dunia akan pangan, termasuk kebutuhan protein dari ikan," katanya, Senin (5/12). Kerugian Rp 30 triliun Akibat aktivitas pencurian ikan yang sudah terorganisir ini, berdasarkan data Food and Agriculture Organization (FAO), potensi kerugian secara internasional dari kejahatan IUU Fishing mencapai Rp 30 triliun.