KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). Salah satu yang memantik polemik adalah pasal 15, terkait kerjasama over the top (OTT) dengan operator telekomunikasi. Pengamat hukum telekomunikasi dari PIHI Lawwfirm, Johny Siswadi menilai, merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kesepakatan antar pihak bisa dilakukan secara tertulis maupun tak tertulis. Dalam konteks OTT, layanan mereka tak akan dapat diakses oleh masyarakat jika tidak terhubung jaringan telekomunikasi. Jika operator telekomunikasi membuka akses menunjukkan antara OTT dan perusahaan telekomunikasi telah terdapat kerja sama. Menurutnya, pasal 15 ayat 1 dalam PP Postelsiar jika dikaitkan logika HukumPerdata menggenai perjanjian, menunjukkan adanya kewajiban kerja sama tertulis antara OTT dan operator telekomunikasi.
Jaga kualitas layanan, kerjasama operator dan OTT harus wajar dan adil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). Salah satu yang memantik polemik adalah pasal 15, terkait kerjasama over the top (OTT) dengan operator telekomunikasi. Pengamat hukum telekomunikasi dari PIHI Lawwfirm, Johny Siswadi menilai, merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kesepakatan antar pihak bisa dilakukan secara tertulis maupun tak tertulis. Dalam konteks OTT, layanan mereka tak akan dapat diakses oleh masyarakat jika tidak terhubung jaringan telekomunikasi. Jika operator telekomunikasi membuka akses menunjukkan antara OTT dan perusahaan telekomunikasi telah terdapat kerja sama. Menurutnya, pasal 15 ayat 1 dalam PP Postelsiar jika dikaitkan logika HukumPerdata menggenai perjanjian, menunjukkan adanya kewajiban kerja sama tertulis antara OTT dan operator telekomunikasi.