KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Rabu, 27 Mei 2020, telah menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di Bank Umum serta simpanan rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Adapun, tingkat bunga penjaminan rupiah LPS menjadi 5,50% sedangkan valas 1,5% untuk Bank Umun. Sedangkan untuk BPR menjadi 8%. Baca Juga: Bank Mandiri: Operasional kantor cabang dibuka bertahap
Jaga likuiditas perbankan tetap stabil, LPS turunkan bunga penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Rabu, 27 Mei 2020, telah menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di Bank Umum serta simpanan rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Adapun, tingkat bunga penjaminan rupiah LPS menjadi 5,50% sedangkan valas 1,5% untuk Bank Umun. Sedangkan untuk BPR menjadi 8%. Baca Juga: Bank Mandiri: Operasional kantor cabang dibuka bertahap