Jaga mekanisme di pasar



Jalan panjang pemerintah memperoleh kepemilikan 51% saham Freeport Indonesia akhirnya maju selangkah. Pemerintah pekan lalu menandatangani Head of Agrement (HoA) kesepakatan pokok-pokok divestasi saham Freeport Indonesia. HoA antara lain menyebutkan divestasi 51% saham Freeport bisa dilakukan akhir Juli tahun ini. Adapun nilai transaksi divestasi saham tersebut sudah terkunci sebesar US$ 3,85 miliar.

Dengan melihat valuasi yang jumbo tersebut, selain dari cash flow Inalum, saya kira pemerintah akan mengambil kredit sindikasi dari beberapa bank di dalam negeri dan juga mungkin ada bank asing. Sebab kalau dilihat, pembiayaan ini cukup besar bagi Inalum jika berjalan sendiri.

Besarnya kebutuhan dana dalam dollar Amerika Serikat (AS) ini tentu perlu mendapatkan perhatian agar tidak mengganggu likuiditas di pasar dalam negeri mengingat kondisi likuiditas valuta asing (valas) saat ini yang cukup menantang.


Saya melihat loan to deposit ratio (LDR) dollar AS agak meningkat tapi sejauh ini masih di bawah 100%, jika melihat dari rata-rata industri. Ini masih cukup aman. Apalagi jika kita memperhatikan operasi pasar Bank Indonesia (BI), khususnya pasca-Lebaran kemarin, membuat likuiditas dollar AS sudah kembali normal.

Jadi sebenarnya dari sisi likuiditas tidak ada kenaikan signifikan khususnya dollar AS dari suku bunga pasar uang antar bank. Sehingga likuiditas saat ini masih cukup terjaga.

Jika seandainya ada permintaan di pasar valas yang cukup besar seperti transaksi divestasi Freeport tersebut, tentu bank akan menggunakan transaksi hedging supaya tidak menganggu permintaan dollar AS di pasar spot.

Harapannya kalau pemerintah sudah mengumumkan termin pembiayaan kredit sindikasi tersebut dengan jelas seharusnya tidak akan mengganggu likuiditas pasar. Meskipun permintaan dollar AS akan tinggi, tapi selama ada mekanisme pembelian dollar AS oleh BI, menurut saya belum akan terlalu menganggu rupiah.•

Josua Pardede Ekonom Bank Permata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi