JAKARTA. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berusaha meminimalisasi potensi kredit macet (NPL). Caranya, perusahaan pelat merah ini menggandeng Kejaksaan Agung sebagai mitra pendampingan secara hukum. Ada tiga persoalan hukum yang kerap dihadapi perusahaan asuransi kredit. Yakni, perselisihan hukum terkait klaim, risiko dispute antara tertanggung dan penanggung serta perselisihan karena pembayaran hutang ke pihak ketiga atau subrogasi. Antonius Chandra S. Napitupulu, Direktur Utama Askrindo, mengatakan langkah tersebut untuk mengefektifkan penyelesaian sengketa yang muncul, terutama subrogasi. Sebelumnya Askrindo bermitra dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk penagihan utang.
Jaga NPL, Askrindo gandeng kejaksaan
JAKARTA. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berusaha meminimalisasi potensi kredit macet (NPL). Caranya, perusahaan pelat merah ini menggandeng Kejaksaan Agung sebagai mitra pendampingan secara hukum. Ada tiga persoalan hukum yang kerap dihadapi perusahaan asuransi kredit. Yakni, perselisihan hukum terkait klaim, risiko dispute antara tertanggung dan penanggung serta perselisihan karena pembayaran hutang ke pihak ketiga atau subrogasi. Antonius Chandra S. Napitupulu, Direktur Utama Askrindo, mengatakan langkah tersebut untuk mengefektifkan penyelesaian sengketa yang muncul, terutama subrogasi. Sebelumnya Askrindo bermitra dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk penagihan utang.