KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) atawa National Food Agency (NFA) memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000 per kilogram (kg), atau Rp 17.000 per kg khusus di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman (3TP). Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri. "Sehubungan dengan adanya kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, maka telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen. Berdasarkan hasil input tersebut, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11).
Jaga Pasokan dan Harga, NFA Berlakukan Relaksasi Harga Gula Konsumsi Rp 16.000 Per Kg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) atawa National Food Agency (NFA) memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000 per kilogram (kg), atau Rp 17.000 per kg khusus di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman (3TP). Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri. "Sehubungan dengan adanya kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, maka telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen. Berdasarkan hasil input tersebut, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11).