Jaga Sektor Industri, Menperin Terima Bintang Tanda Kehormatan dari Presiden



KONTAN.CO.ID - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo atas jasa dan kontribusinya terhadap keberlangsungan industri tanah air selama masa pemerintahan Presiden Jokowi pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Tanda kehormatan tersebut dianugerahkan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Istana Negara dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.

“InsyaAllah, kita bisa pertahankan nilai dari penghargaan yang diberikan oleh negara melalui Bapak Presiden,” ujar Menperin di Istana Negara, Jakarta (14/8).

Bintang Mahaputera Adipradana merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan oleh presiden kepada seseorang yang dinilai mempunyai jasa yang besar terhadap bangsa dan negara Indonesia.


Sepanjang kiprahnya sebagai Menperin pada Kabinet Indonesia Maju, Agus telah mengambil berbagai inisiatif untuk mendukung industri manufaktur nasional. Beberapa kebijakan yang dijalankan oleh Menperin antara lain memastikan industri manufaktur tetap bergerak selama pandemi Covid-19, memitigasi dampak terhadap sektor manufaktur di tengah situasi geopolitik, dan melindungi industri dalam negeri dari banjir produk impor sejenis yang ditujukan ke pasar Indonesia.

Melalui upaya-upaya Menperin tersebut, industri manufaktur menunjukkan kinerja gemilang. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja industri pengolahan konsisten memberikan kontribusi paling besar terhadap perekonomian nasional, yang tecermin pada capaian triwulan II tahun 2024 sebesar 18,52 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu sekitar 18,26 persen. Pada periode yang sama, pertumbuhan industri pengolahan nonmigas mencapai 4,63 persen (y-on-y).

Menperin optimistis, kinerja industri manufaktur di tanah air masih bisa terus meningkat apabila didukung antara lain dengan kebijakan ketersediaan bahan baku untuk produksi, keberlanjutan dan peluasan harga gas industri yang kompetitif, serta ketegasan terkait pengaturan impor.

Selain Menperin, penghargaan tanda jasa dan tanda kehormatan diberikan pula dari Presiden kepada 63 pejabat lainnya, yaitu pejabat menteri, wakil menteri, pejabat lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, serta sipil WNI berlatar belakang profesi dan budayawan.

Baca Juga: Kemenperin Konsisten Jalankan Hilirisasi Industri Berbasis Sumber Daya Alam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti