KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengevaluasi harga acuan ayam. Sebelumnya harga acuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 96 tahun 2018. Hal itu untuk menjaga stabilitas harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. "Kami juga akan evaluasi Permendag 96 tahun 2018 dengan memperhatikan masukan dari peternak rakyat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemdag Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (28/11). Baca Juga: Stabilkan pasokan ayam, pemerintah akan musnahkan 28 juta telur tertunas di Desember
Jaga stabilitas harga ayam hidup, Kemendag akan evaluasi harga acuan ayam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengevaluasi harga acuan ayam. Sebelumnya harga acuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 96 tahun 2018. Hal itu untuk menjaga stabilitas harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. "Kami juga akan evaluasi Permendag 96 tahun 2018 dengan memperhatikan masukan dari peternak rakyat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemdag Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (28/11). Baca Juga: Stabilkan pasokan ayam, pemerintah akan musnahkan 28 juta telur tertunas di Desember