Jaga stabilitas harga ayam hidup, Kemendag akan evaluasi harga acuan ayam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengevaluasi harga acuan ayam. Sebelumnya harga acuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 96 tahun 2018. 

Hal itu untuk menjaga stabilitas harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. "Kami juga akan evaluasi Permendag 96 tahun 2018 dengan memperhatikan masukan dari peternak rakyat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemdag Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (28/11).

Baca Juga: Stabilkan pasokan ayam, pemerintah akan musnahkan 28 juta telur tertunas di Desember


Salah satu cara yang diminta adalah mengatur harga pakan dan bibit ayam. Dua komponen tersebut dinilai memiliki pengaruh besar terhadap harga ayam.

Terutama bagi komoditas jagung yang menjadi bahan utama dalam pakan. Untuk itu Kemdag akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Salah satunya mengatur harga bibit dan pakan, stabilitas harga livebird di peternak beriringan dengan stabilitas harga bibit dan pakannya," terang Suhanto.

Baca Juga: Stabilkan harga ayam, peternak minta pemangkasan DOC FS

Pada Permendag nomor 96 tahun 2018 tersebut mengatur harga livebird ditingkat peternak sebesar Rp 18.000 per ekor hingga Rp 20.000 per ekor. Sementara saat ini harga livebird masih di bawah harga acuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi