KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Berdagangan (Kemendag) mengintruksikan kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit dan produsen minyak goreng untuk tidak melakukan bundling MinyaKita. Intruksi ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga MinyaKita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter. "Kemendag telah mengirimkan surat ke pelaku industri kelapa sawit seperti asosiasi minyak indonesia, gabungan industri minyak nabati dan gabungan pengusaha kelapa sawit indonesia serta 40 produsen minyak goreng," kata Budi dala Raker Bersama Komisi VI DPR RI, Senin (3/3).
Jaga Stabilitas Harga, Pemerintah Larang Produsen Melakukan Bundling MinyaKita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Berdagangan (Kemendag) mengintruksikan kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit dan produsen minyak goreng untuk tidak melakukan bundling MinyaKita. Intruksi ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga MinyaKita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter. "Kemendag telah mengirimkan surat ke pelaku industri kelapa sawit seperti asosiasi minyak indonesia, gabungan industri minyak nabati dan gabungan pengusaha kelapa sawit indonesia serta 40 produsen minyak goreng," kata Budi dala Raker Bersama Komisi VI DPR RI, Senin (3/3).