KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) berencana menjamin simpanan nasabah yang dikelola perusahaan financial technology atau fintech. Hal ini dilatarbelakangi, pesatnya perkembangan transaksi keuangan digital melalui fintech, sehingga perlu penjamin simpanan guna menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengaku, rencana tersebut masih tahap pengkajian terkait skema penjaminan simpanan dan payung hukum yang digunakan. Pengkajian ini perlu dilakukan, karena fokus penjaminan simpanan LPS selama ini, khusus menjamin simpanan perbankan. “Fintech bukan lembaga perbankan, sehingga simpanan fintech tidak bisa dijamin oleh LPS. Tapi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan, kami melihat perkembangan ini sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjalankan tugas LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Halim, belum lama ini.
Jaga stabilitas keuangan, LPS berencana jamin transaksi fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) berencana menjamin simpanan nasabah yang dikelola perusahaan financial technology atau fintech. Hal ini dilatarbelakangi, pesatnya perkembangan transaksi keuangan digital melalui fintech, sehingga perlu penjamin simpanan guna menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengaku, rencana tersebut masih tahap pengkajian terkait skema penjaminan simpanan dan payung hukum yang digunakan. Pengkajian ini perlu dilakukan, karena fokus penjaminan simpanan LPS selama ini, khusus menjamin simpanan perbankan. “Fintech bukan lembaga perbankan, sehingga simpanan fintech tidak bisa dijamin oleh LPS. Tapi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan, kami melihat perkembangan ini sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjalankan tugas LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Halim, belum lama ini.