KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menaga stabilitas keuangan sekaligus termasuk informasi yang yang sensitif, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku tak bakal membeberkan bank yang akan menerima penempatan dana dari LPS secara terperinci. Maklum, penempatan dana LPS di bank sesuai PP 33/2020 memang khusus diperuntukkan calon bank gagal. Cuma bank dalam pengawasan intensif (BDPI), atau bank dalam pengawasan khusus (BDPK) yang bisa menerima penempatan dana ini. “Kami pasti akan melapor kepada presiden dan DPR sesuai kewajiban dalam UU LPS. Namun, tentu tidak bisa secara individu bank kami laporkan mengingat sensitifitas isunya,” kata Ketua Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).
Jaga stabilitas keuangan, LPS rahasiakan bank penerima penempatan dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menaga stabilitas keuangan sekaligus termasuk informasi yang yang sensitif, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku tak bakal membeberkan bank yang akan menerima penempatan dana dari LPS secara terperinci. Maklum, penempatan dana LPS di bank sesuai PP 33/2020 memang khusus diperuntukkan calon bank gagal. Cuma bank dalam pengawasan intensif (BDPI), atau bank dalam pengawasan khusus (BDPK) yang bisa menerima penempatan dana ini. “Kami pasti akan melapor kepada presiden dan DPR sesuai kewajiban dalam UU LPS. Namun, tentu tidak bisa secara individu bank kami laporkan mengingat sensitifitas isunya,” kata Ketua Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).