KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) dalam rangka menjaga stabilitas industri sekaligus untuk melindungi konsumen. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, OJK telah melakukan sejumlah langkah penegakan ketentuan hingga Juli 2025. Pertama, terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap I sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, sebanyak 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau 75,69% telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Jaga Stabilitas, OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Aturan Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) dalam rangka menjaga stabilitas industri sekaligus untuk melindungi konsumen. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, OJK telah melakukan sejumlah langkah penegakan ketentuan hingga Juli 2025. Pertama, terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap I sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, sebanyak 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau 75,69% telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.