KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Domestik Obligation (DMO) terhadap minyak goreng resmi ditingkatkan sebanyak 50% untuk menjaga stok minyak goreng jelang ramadan dan lebaran tahun ini. Kebijakan ini diambil merespons adanya kelangkaan minyak goreng khususnya merek MinyaKita milik pemerintah beberapa waktu terakhir. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri menegaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berjalan sejak 1 Februari - April tahun ini dan telah diinformasikan kepada produsen minyak goreng.
"Sudah diimplementasikan tambahan DMO 50% mulai 1 Februari 2023 - April 2023 dan sudah disosialisasikan," kata Kasan pada Kontan.co.id, Rabu (7/2).
Baca Juga: DMO Minyak Goreng Jadi 50%, Begini Tanggapan Gapki Selanjutnya Kasan juga memastikan dalam melakukan pembelian MinyaKita nantinya, masyarakat tidak dibabankan persyaratan khusus apalagi menggunakan KTP. Ia mengatakan bahwa ketetapan pembelian MinyaKita tidak terdapat perubahan. "Masih sesuai ketentuan yang berlaku yaitu 10 kg/orang dan minyak DMO disalurkan ke pasar rakyat untuk target konsumen rumah tangga," papar Kasan. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Senin (6/2). Selain meminta untuk meningkatkan pasokan DMO minyak goreng menjadi 50%. Luhut juga meminta Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendepositokan 66% hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini dan tidak dapat langsung digunakan. "Pencairan deposito akan dilakukan secara bertahap sejak 1 Mei dan diberikan melihat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban DMO," kata Luhut, Senin (6/2).
Baca Juga: Harga Naik, Luhut Pandjaitan Minta Kemendag Naikkan DMO Minyak Goreng Luhut menjabarkan akan diberikan ruang pencairan deposito lebih cepat bagi perusahaan yang harus memenuhi kontrak yang sudah ada, tetapi hak ekspor yang dimiliki tidak mencukupi meski telah memenuhi tambahan DMO. Di samping itu, Luhut menegaskan kepada seluruh instansi yang terkait seperti Satgas Pangan, Kemendag, Kemenperin untuk melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah). Serta hasil temuan di lapangan terhadap pelaksanaan distribusi terutama masa menjelang ramadan dan lebaran. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli