KONTAN.CO.ID - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mempertegas komitmennya dalam menjalankan kegiatan pertambangan, khususnya dalam pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan. Terbaru, NHM melakukan proses verifikasi kawasan hutan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Blok Kencana, salah satu area operasional utama Tambang Emas Gosowong. Kegiatan verifikasi yang berlangsung sejak Selasa (24/06/2025) di Gosowong itu bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas NHM di kawasan hutan sudah sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang telah diterbitkan pemerintah. Dari hasil pengecekan dokumen dan tinjauan lapangan, Tim Gabungan LHK menyimpulkan bahwa dokumen dan pengelolaan kawasan di Blok Kencana sudah lengkap dan sesuai izin yang berlaku. Blok Kencana sendiri merupakan wilayah penting dalam operasional NHM dan telah mengantongi izin resmi penggunaan kawasan hutan hingga tahun 2027. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh oleh tim lintas instansi yang terdiri dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah (BPKH) VI Manado, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Ambon, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, BPDAS Akemalamo Ternate, KPH Halmahera Barat, dan DLH Kabupaten Halmahera Utara.
Jaga Transparansi Kelola Tambang Emas, NHM Lolos Verifikasi Kawasan Hutan
KONTAN.CO.ID - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mempertegas komitmennya dalam menjalankan kegiatan pertambangan, khususnya dalam pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan. Terbaru, NHM melakukan proses verifikasi kawasan hutan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Blok Kencana, salah satu area operasional utama Tambang Emas Gosowong. Kegiatan verifikasi yang berlangsung sejak Selasa (24/06/2025) di Gosowong itu bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas NHM di kawasan hutan sudah sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang telah diterbitkan pemerintah. Dari hasil pengecekan dokumen dan tinjauan lapangan, Tim Gabungan LHK menyimpulkan bahwa dokumen dan pengelolaan kawasan di Blok Kencana sudah lengkap dan sesuai izin yang berlaku. Blok Kencana sendiri merupakan wilayah penting dalam operasional NHM dan telah mengantongi izin resmi penggunaan kawasan hutan hingga tahun 2027. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh oleh tim lintas instansi yang terdiri dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah (BPKH) VI Manado, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Ambon, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, BPDAS Akemalamo Ternate, KPH Halmahera Barat, dan DLH Kabupaten Halmahera Utara.
TAG: