JAKARTA. Plt Jaksa Agung Darmono menegaskan Kejaksaan Agung belum mengeluarkan sikap apa pun mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) antara Kejaksaan Agung melawan Anggodo Widjojo. Pada tanggal 8 Oktober lalu Mahkamah Agung menolak PK putusan praperadilan atas pembatalan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) dari kejaksaan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Soal putusan PK ini, Senin (25/10) siang Juru Bicara Kejaksaan Agung, Babul Choir, mengatakan kejaksaan baru membentuk tim evaluasi untuk menangani putusan PK. Hasil kerja tim akan keluar 1 minggu lagi. Belum ada satu jam Babul bicara, Jampidsus Amari menyatakan kejaksaan telah ambil sikap mengesampingkan perkara (deponeering). Tapi tak begitu lama Darmono kembali membantah niatan Kejaksaan Agung tersebut.“Itu omongan Amari terlalu terburu-buru. Kita tetap tunggu putusan tim evaluasi. Tadi Amari sudah saya tegur,” kata Darmono sambil menyandarkan diri di badan mobilnya.
Jagung bantah deponering kasus Bibit Chandra
JAKARTA. Plt Jaksa Agung Darmono menegaskan Kejaksaan Agung belum mengeluarkan sikap apa pun mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) antara Kejaksaan Agung melawan Anggodo Widjojo. Pada tanggal 8 Oktober lalu Mahkamah Agung menolak PK putusan praperadilan atas pembatalan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) dari kejaksaan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Soal putusan PK ini, Senin (25/10) siang Juru Bicara Kejaksaan Agung, Babul Choir, mengatakan kejaksaan baru membentuk tim evaluasi untuk menangani putusan PK. Hasil kerja tim akan keluar 1 minggu lagi. Belum ada satu jam Babul bicara, Jampidsus Amari menyatakan kejaksaan telah ambil sikap mengesampingkan perkara (deponeering). Tapi tak begitu lama Darmono kembali membantah niatan Kejaksaan Agung tersebut.“Itu omongan Amari terlalu terburu-buru. Kita tetap tunggu putusan tim evaluasi. Tadi Amari sudah saya tegur,” kata Darmono sambil menyandarkan diri di badan mobilnya.