JAKARTA. Sengketa antara PT Japan Asia Investment Company (JAIC) dan PT Istaka Karya kembali memanas. Kali ini, JAIC melaporkan Istaka ke Komisi Yudisial (KY) dan Ombudsman RI. Sebab, JAIC menilai Istaka tidak secara suka rela melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dengan sengaja menghambat proses pelaksanaan sita eksekusi aset mereka. Kuasa Hukum JAIC, Tony Budidjaja mengungkapkan, meski sudah dimenangkan Mahkamah Agung (MA), JAIC tidak kunjung memperoleh haknya agar Istaka melunasi utang mereka Rp 7,6 miliar. Sebab, perusahaan kontraktor pelat merah itu dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melaksanakan putusan. "Ada indikasi Istaka berupaya menyembunyikan aset-asetnya, terutama benda bergerak untuk menghindari pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Tony. Proses eksekusi putusan MA itu pun mandek dan berlarut-larut. "Ini menjadi preseden buruk serta menimbulkan dampak negatif. Investor bisa enggan berinvestasi di Indonesia karena tidak adanya kepastian hukum," tegasnya.
JAIC laporkan Istaka ke KY & Ombudsman
JAKARTA. Sengketa antara PT Japan Asia Investment Company (JAIC) dan PT Istaka Karya kembali memanas. Kali ini, JAIC melaporkan Istaka ke Komisi Yudisial (KY) dan Ombudsman RI. Sebab, JAIC menilai Istaka tidak secara suka rela melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dengan sengaja menghambat proses pelaksanaan sita eksekusi aset mereka. Kuasa Hukum JAIC, Tony Budidjaja mengungkapkan, meski sudah dimenangkan Mahkamah Agung (MA), JAIC tidak kunjung memperoleh haknya agar Istaka melunasi utang mereka Rp 7,6 miliar. Sebab, perusahaan kontraktor pelat merah itu dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melaksanakan putusan. "Ada indikasi Istaka berupaya menyembunyikan aset-asetnya, terutama benda bergerak untuk menghindari pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Tony. Proses eksekusi putusan MA itu pun mandek dan berlarut-larut. "Ini menjadi preseden buruk serta menimbulkan dampak negatif. Investor bisa enggan berinvestasi di Indonesia karena tidak adanya kepastian hukum," tegasnya.