KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) resmi mengantongi surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Jumat, 17 Oktober 2025. Dengan bidang usaha baru ini, TIRT akan sepenuhnya meninggalkan bisnis kayu lapis dan berfokus pada industri angkutan laut. Di hari yang sama, emiten yang sebelumnya berbisnis kayu lapis ini juga telah menandatangani perjanjian sewa menyewa kapal dengan PT Guna Harapan Lestari senilai Rp 250 juta per bulan dan PT Lima Srikandi Jaya senilai Rp 5,25 miliar per bulan. Sekretaris Perusahaan TIRT, Jackson Indrawan mengungkap, kegiatan usaha perseroan akan dijalankan lewat dua jenis kontrak, yakni freight charter dan time charter.
Jajaki Bidang Usaha Baru, Tirta Mahakam (TIRT) Kantongi Izin Usaha Angkutan Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) resmi mengantongi surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Jumat, 17 Oktober 2025. Dengan bidang usaha baru ini, TIRT akan sepenuhnya meninggalkan bisnis kayu lapis dan berfokus pada industri angkutan laut. Di hari yang sama, emiten yang sebelumnya berbisnis kayu lapis ini juga telah menandatangani perjanjian sewa menyewa kapal dengan PT Guna Harapan Lestari senilai Rp 250 juta per bulan dan PT Lima Srikandi Jaya senilai Rp 5,25 miliar per bulan. Sekretaris Perusahaan TIRT, Jackson Indrawan mengungkap, kegiatan usaha perseroan akan dijalankan lewat dua jenis kontrak, yakni freight charter dan time charter.