KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah merubah jajaran direksi hingga komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang sebelumnya bernama PT Indra Karya (Persero). Perubahan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0012457.AH.01.02.Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma Nusantara tanggal 21 Februari 2025. Baca Juga: Agrinas Palma Tegaskan Tak Akan Ada PHK bagi Pegawai Duta Palma Usai Pengambilalihan
Jajaran Direksi Agrinas Dirombak, Begini Susunanya!
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah merubah jajaran direksi hingga komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang sebelumnya bernama PT Indra Karya (Persero). Perubahan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0012457.AH.01.02.Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma Nusantara tanggal 21 Februari 2025. Baca Juga: Agrinas Palma Tegaskan Tak Akan Ada PHK bagi Pegawai Duta Palma Usai Pengambilalihan