KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus mengungkapkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara PT KAI siap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN. Menurutnya, jajaran komisaris dan direksi tidak akan menerima alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai instruksi Menteri BUMN dan akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Baca Juga: Komisaris dan direksi Pelindo II tidak menerima THR
Jajaran komisaris dan direksi PT KAI juga tidak terima THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus mengungkapkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara PT KAI siap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN. Menurutnya, jajaran komisaris dan direksi tidak akan menerima alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai instruksi Menteri BUMN dan akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Baca Juga: Komisaris dan direksi Pelindo II tidak menerima THR