KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berencana melakukan sosialisasi mengenai tilang berdasarkan bukti rekaman CCTV. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menyetujui hasil jepretan kamera pengintai bisa menjadi bukti tilang. Sebelum dimulai, Ditlantas Polda Metro Jaya dipersilahkan untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk nantinya digunakan sebagai dasar pengadilan dalam menyamakan persepsi terkait rencana tersebut. "Respons dan tanggapan dari pihak pengadilan pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra seperti dikuti dari laman NTMCPolri, Kamis (19/10).
Jakarta akan terapkan tilang pakai bukti CCTV
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berencana melakukan sosialisasi mengenai tilang berdasarkan bukti rekaman CCTV. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menyetujui hasil jepretan kamera pengintai bisa menjadi bukti tilang. Sebelum dimulai, Ditlantas Polda Metro Jaya dipersilahkan untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk nantinya digunakan sebagai dasar pengadilan dalam menyamakan persepsi terkait rencana tersebut. "Respons dan tanggapan dari pihak pengadilan pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra seperti dikuti dari laman NTMCPolri, Kamis (19/10).