KEKHUSUSAN JAKARTA - Seiring dengan beralihnya status ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan. "Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui undang-undang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta yang Baru. Mengutip Infopublik.id, undang-undang kekhususan berguna dalam menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia sekitar 16,64 persen. Menurut Akmal, peraturan itu nantinya dapat memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikannya sebagai Kota Global yang memiliki standard kehidupan tinggi.
Jakarta Bakal Dapat Sejumlah Kekhususan, Ini Informasinya
KEKHUSUSAN JAKARTA - Seiring dengan beralihnya status ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan. "Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui undang-undang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta yang Baru. Mengutip Infopublik.id, undang-undang kekhususan berguna dalam menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia sekitar 16,64 persen. Menurut Akmal, peraturan itu nantinya dapat memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikannya sebagai Kota Global yang memiliki standard kehidupan tinggi.