Jakarta Bakal Dapat Sejumlah Kekhususan, Ini Informasinya



KEKHUSUSAN JAKARTA - Seiring dengan beralihnya status ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan.   "Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui undang-undang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta yang Baru.

Mengutip Infopublik.id, undang-undang kekhususan berguna dalam menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia sekitar 16,64 persen.

Menurut Akmal, peraturan itu nantinya dapat memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikannya sebagai Kota Global yang memiliki standard kehidupan tinggi.


Baca Juga: Erick Thohir: Mundurnya Uji Coba LRT Bukan Karena Ada Masalah pada Sistem

Sementara itu, salah satu perumus RUU Jakarta I Made Suwandi menjelaskan UU baru tentang Jakarta akan langsung menukik ke Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi tidak bergantung terlalu besar kepada terbitnya peraturan pemerintah," tambah Made.

Dalam FGD ini banyak tokoh Betawi yang meminta agar masyarakat Betawi diperhatikan secara serius. Setidaknya seperti masyarakat Papua yang memiliki otonomi khusus sehingga bisa melindungi kepentingan warga Papua.

Hal itu dilakukan agar warga Betawi memiliki kedaulatan yang kuat baik secara sosial dan politik di Jakarta.

Menanggapi keinginan yang berkembang dalam FGD ini, Akmal menuturkan ini momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Ini Bocoran 21 Proyek yang Ditawarkan Pemprov DKI ke Investor

"Karena memang RUU Jakarta ini masih dalam tahap pembahasan di pemerintah dan belum diajukan ke DPR," pungkas Akmal.

Adapun rencana pengajuan RUU Daerah Khusus Jakarta akan diajukan ke DPR RI pada Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie