Jakarta belum jalankan otonomi khusus Papua secara konsekuen



JAKARTA. Berkenaan dengan penunjukan Letnan Jenderal Bambang Darmono sebagai Kepala Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Priyo Budi Santoso menyambutnya secara positif. Menurutnya Bambang merupakan sosok yang kompeten untuk menangani daerah konflik. Namun ia berharap UP4B tidak menjadi lembaga birokrat baru semata. "Kami nilai beliau kompeten ketika ditugaskan di daerah konflik lain. Kami juga berharap lembaga besutan presiden ini tidak hanya jadi lembaga birokratis baru. Kita impikan UP4B dapat menjadi jembatan komunikasi antara segenap pihak untuk mengharmonisasikan kembali hubungan Jakarta dan Papua," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR (18/11). Di samping itu, ia pun berharap UP4B bisa mempercepat penerapan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. "Ini perlu diwanti-wanti karena memang perlu diharmonisasikan lagi hubungan Jakarta-Papua, jangan alergi melakukan komunikasi dengan kelompok yang masih bertikai di sana, termasuk kelompok radikal seperti OPM (Organisasi Papua Merdeka)," tandasnya. Untuk UU Otsus Papua, Priyo melihat pemerintah pusat maupun daerah masih alpa dalam beberapa hal. Ada turunan pasal yang belum diterapkan dengan baik. Baru tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah diselesaikan dengan baik, dari sekian banyak PP yang harusnya diterbitkan, yakni keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP), lambang daerah, serta kedudukan gubernur dan tata krama keuangan. Menurut Priyo Mendagri dan Menkopolhukam seharusnya bisa mempercepat penyelesaian beberapa hal yang esensial, seperti soal tanah ulayat, Perdasus (Peraturan Daerah Khusus), Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) dan seterusnya. “Sampai hari ini belum ada Perdasi yang mengatur pelaksanaan dana otsus senilai Rp 28,9 triliun, padahal itu dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan tambahan infrastruktur," paparnya. Selain itu Priyo pun mengingatkan hingga saat ini belum ada Perdasus yang mengatur soal pembagian dana antara provisi dan kabupaten. Padahal ia yakin pengelolaan dana yang sehat akan menimbulkan situasi yang lebih harmonis. "Saya ingin ingatkan dalam pasal 78 UU Otsus, pelaksanaan UU ini dievaluasi tiap tahun, pertama kali pada akhir tahun ketiga setelah UU berlaku. Namun perintah UU ini belum dilaksanakan secara konsekuen oleh Jakarta. Evaluasi selama ini, baik Menkopolhukam, Mendagri dan jajarannya belum sesuai dengan kehendak masyarakat lokal dan pemangku kepentingan di Papua secara keseluruhan, baik moderat dan garis keras. Ini harus dibenahi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.