KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan ganjil genap Jakarta akan diperluas. Ganjil genap Jakarta ditambah ke sejumlah ruas jalan. Namun, kebijakan perluasan ganjil genap Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya. Penambahan ruas jalan ganjil genap Jakarta karena status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level 3 menjadi level 2. PPKM Level 2 Jakarta berlaku mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ganjil genap adalah kebijakan pembatasan operasional kendaraan bermotor di jalan raya berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi setiap kendaraan. Selain di Jakarta, ganjil genap juga berlaku di berbagai di daerah lain seperti Bandung, Depok, Puncak dll.
Jakarta berstatus PPKM Level 2, ganjil genap akan diperluas ke 25 ruas jalan
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan ganjil genap Jakarta akan diperluas. Ganjil genap Jakarta ditambah ke sejumlah ruas jalan. Namun, kebijakan perluasan ganjil genap Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya. Penambahan ruas jalan ganjil genap Jakarta karena status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level 3 menjadi level 2. PPKM Level 2 Jakarta berlaku mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ganjil genap adalah kebijakan pembatasan operasional kendaraan bermotor di jalan raya berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi setiap kendaraan. Selain di Jakarta, ganjil genap juga berlaku di berbagai di daerah lain seperti Bandung, Depok, Puncak dll.