Jakarta berstatus PPKM Level 2, ganjil genap akan diperluas ke 25 ruas jalan



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan ganjil genap Jakarta akan diperluas. Ganjil genap Jakarta ditambah ke sejumlah ruas jalan. Namun, kebijakan perluasan ganjil genap Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya.

Penambahan ruas jalan ganjil genap Jakarta karena status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level 3 menjadi level 2. PPKM Level 2 Jakarta berlaku mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ganjil genap adalah kebijakan pembatasan operasional kendaraan bermotor di jalan raya berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi setiap kendaraan. Selain di Jakarta, ganjil genap juga berlaku di berbagai di daerah lain seperti Bandung, Depok, Puncak dll.


Selama PPKM Level 2 di Jakarta, aturan ganjil genap tetap diberlakukan. Ganjil genap Jakarta berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Baca juga: Ini alasan ganjil genap di Depok belum berlaku di akhir pekan ini

Berdasarkan Instruksi Mendagri Lokasi ganjil genap Jakarta masih sama seperti PPKM sebelumnya yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Kemudian, pada akhir pekan, ganjil genap diberlakukan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata di Jakarta mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga tengah membahas mengenai penambahan 25 titik ganjil genap di Jakarta. "Rapat dengan Dinas Perhubungan itu kita akan laksanakan hari Jumat, menyangkut dengan penambahan area ganjil genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Level 2 di Jakarta",

Penulis : Rindi Nuris Velarosdela Editor : Rindi Nuris Velarosdela

Selanjutnya: Berubah dan berlaku mulai 18 Oktober, ini aturan ganjil genap di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto