JAKARTA. Pengusaha minimarket dan convenience store bebas menambah gerai di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta mencabut Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Pencabutan larangan pendirian minimarket itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 7/2012 yang terbit 12 Januari 2012. Menurut Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh, dengan keluarnya beleid ini, perusahaan ritel boleh mendirikan minimarket di Jakarta. Asalkan, pebisnis tetap mengacu Peraturan Perda No. 2/2002 tentang Perpasaran Swasta. Salah satunya adalah keharusan minimarket berada minimal 500 meter dari pasar tradisional. Hasan enggan menjelaskan secara rinci alasan kebijakan tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa selama masa penundaan pemberian izin minimarket baru, Pemprov Jakarta memantau dan mengevaluasi ketaatan para pebisnis minimarket. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, "Kami merekomendasikan pencabutan penundaan izin minimarket kepada Gubernur DKI Jakarta," ujar Hasan kepada KONTAN, Senin (6/2).
Jakarta cabut larangan pendirian minimarket
JAKARTA. Pengusaha minimarket dan convenience store bebas menambah gerai di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta mencabut Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Pencabutan larangan pendirian minimarket itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 7/2012 yang terbit 12 Januari 2012. Menurut Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh, dengan keluarnya beleid ini, perusahaan ritel boleh mendirikan minimarket di Jakarta. Asalkan, pebisnis tetap mengacu Peraturan Perda No. 2/2002 tentang Perpasaran Swasta. Salah satunya adalah keharusan minimarket berada minimal 500 meter dari pasar tradisional. Hasan enggan menjelaskan secara rinci alasan kebijakan tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa selama masa penundaan pemberian izin minimarket baru, Pemprov Jakarta memantau dan mengevaluasi ketaatan para pebisnis minimarket. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, "Kami merekomendasikan pencabutan penundaan izin minimarket kepada Gubernur DKI Jakarta," ujar Hasan kepada KONTAN, Senin (6/2).