KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan pembatasan sosial dalam skala besar ( PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19) telah dilakukan di beberapa daerah. Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020). Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto. Baca Juga: Pertamina gandeng Ojol untuk salurkan produk ke konsumen
Hingga Sabtu (18/4/2020) diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB. Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta yakni sejak 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun berencana memperpanjang kembali waktu pelaksanaan PSBB tersebut dengan alasan penanganan Covid-19 memerlukan waktu yang lebih lama. Perpanjangan waktu PSBB tidak harus melalui izin Menteri Kesehatan seperti saat awal mengajukan PSBB. Hal itu tertuang dalam Peranturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian, pada 17 April Menkes Terawan mengabulkan pengajuan PSBB dari Provinsi Sumatera Barat. Provinsi tersebut kemungkinan baru akan menerapkan PSBB pada 22 April. Baca Juga: Jakarta masih bebas ganjil genap selama PSBB diterapkan "Hari Senin depan kita rapat dengan seluruh bupati dan wali kota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai memimpin rapat persiapan PSBB di Padang, Sabtu (18/4/2020). Selain itu, ada 16 kabupaten dan kota yang mengajukan PSBB dan dikabulkan Terawan. Lima di antaranya adalah wilayah Bodebek di Jawa Barat. Kelima daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada Rabu 15 April.