JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginginkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Usulan revisi beleid ini adalah upaya Pemprov DKI Jakarta agar dapat mengelola aset negara yang berada di wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan agar tak ada lagi saling lempar tanggung jawab dan kebijakan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. "Pemerintah pusat harus menyerahkan aset ke Pemprov DKI Jakarta untuk kami kelola," kata Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Selasa (22/7). Salah satu aset yang rencananya ingin dikelola DKI Jakarta adalah jalan raya. Alhasil, nantinya tidak ada lagi jalan nasional, jalan provinsi, atau jalan kabupaten/kota. Basuki menyatakan, jika usulan ini diterima, perbaikan jalan raya di Jakarta akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta.
Jakarta ingin kelola jalan nasional & bangunan tua
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginginkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Usulan revisi beleid ini adalah upaya Pemprov DKI Jakarta agar dapat mengelola aset negara yang berada di wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan agar tak ada lagi saling lempar tanggung jawab dan kebijakan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. "Pemerintah pusat harus menyerahkan aset ke Pemprov DKI Jakarta untuk kami kelola," kata Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Selasa (22/7). Salah satu aset yang rencananya ingin dikelola DKI Jakarta adalah jalan raya. Alhasil, nantinya tidak ada lagi jalan nasional, jalan provinsi, atau jalan kabupaten/kota. Basuki menyatakan, jika usulan ini diterima, perbaikan jalan raya di Jakarta akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta.