JAKARTA. PT Asuransi Kredit Indonesia (Akrindo) berhasil lolos dari jeratan hukum. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan Askrindo terhadap gugatan PT Jakarta Investment. Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Suwidya menilai, yurisdiksi kewenangan relatif atas gugatan penggugat di PN Jakpus tidak dapat diterima alias ditolak. Dalam eksepsinya, Askrindo menjelaskan, jika ada sengketa antara pihaknya dengan Jakarta Investment maka penyelesaiannya dilakukan di PN Jakarta Selatan. Ini sesuai dengan pasal di dalam perjanjian antara keduanya. Selain itu, direktur utama Jakarta Investment dinilai tidak berwenang mengajukan gugatan karena perusahaannya tengah dalam status suspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jakarta Investment gagal gugat Askrindo
JAKARTA. PT Asuransi Kredit Indonesia (Akrindo) berhasil lolos dari jeratan hukum. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan Askrindo terhadap gugatan PT Jakarta Investment. Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Suwidya menilai, yurisdiksi kewenangan relatif atas gugatan penggugat di PN Jakpus tidak dapat diterima alias ditolak. Dalam eksepsinya, Askrindo menjelaskan, jika ada sengketa antara pihaknya dengan Jakarta Investment maka penyelesaiannya dilakukan di PN Jakarta Selatan. Ini sesuai dengan pasal di dalam perjanjian antara keduanya. Selain itu, direktur utama Jakarta Investment dinilai tidak berwenang mengajukan gugatan karena perusahaannya tengah dalam status suspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).