KONTAN.CO.ID – SINGAPURA. Pemerintah daerah semakin agresif menawarkan proyek pengelolaan sampah kepada investor internasional sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan infrastruktur persampahan yang modern dan berkelanjutan. Dalam ajang Asia Infrastructure Forum (AIF) 2026 di Singapura, Rabu (17/6/2026), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mempromosikan proyek pengolahan sampah dengan total nilai investasi lebih dari US$ 90 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun. Inisiatif tersebut sejalan dengan strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) sekaligus memperluas pengembangan fasilitas refuse-derived fuel (RDF) dan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Kebutuhan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah semakin mendesak di tengah meningkatnya volume sampah nasional yang telah melampaui 30 juta ton per tahun. Pulau Jawa menjadi penyumbang terbesar akibat tingginya kepadatan penduduk dan laju urbanisasi.
Baca Juga: DJP Hemat Biaya Pungut Pajak, Tapi Tax Ratio Masih Tertinggal Selain keterbatasan kapasitas TPA, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk menekan emisi metana dari sektor persampahan. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup terus memperketat pengawasan terhadap praktik open dumping di berbagai daerah.
Jakarta tawarkan proyek ITF Sunter
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengungkapkan bahwa Jakarta saat ini menghasilkan sekitar 7.800 ton sampah per hari. Meski fasilitas RDF telah beroperasi, sekitar 4.300 ton sampah masih harus dikirim ke TPA Bantar Gebang. Untuk mengurangi ketergantungan tersebut, Jakpro menawarkan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter di Jakarta Utara. Fasilitas ini dirancang mampu mengolah 2.200 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik hingga 35 megawatt (MW). Proyek tersebut mengandalkan dua sumber pendapatan utama, yakni tipping fee dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta penjualan listrik kepada PT PLN melalui perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) yang telah ditandatangani. Saat ini Jakpro tengah mencari mitra engineering, procurement, construction and financing (EPC+F). ITF Sunter diproyeksikan dapat mengolah hingga 720.000 ton sampah per tahun dengan standar emisi yang mengacu pada regulasi Uni Eropa.
Jawa Timur siapkan pengelolaan sampah regional
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa provinsinya memproduksi sekitar 5,9 juta ton sampah per tahun, namun baru sekitar separuhnya yang dikelola secara formal. "Kami memiliki 42 juta penduduk dan merupakan kontributor ekonomi terbesar kedua di Indonesia. Dengan jumlah penduduk sebesar itu, tentu sampah yang dihasilkan juga besar dan harus dikelola secara efisien dan efektif," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dalam Asia Infrastructure Forum (AIF) 2026, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: BREAKING NEWS! BI Kerek Suku Bunga Acuan ke Level 5,75% pada RDG Juni 2026 Menurut Emil, sebagian besar sampah masih berakhir di TPA yang kapasitasnya semakin terbatas. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menawarkan proyek Pengelolaan Sampah Regional Gerbangkertosusila melalui pembangunan Kompleks Cendoro di Mojokerto. Fasilitas seluas 50 hektare tersebut dirancang mampu mengolah 333 ton sampah per hari menjadi RDF untuk memenuhi kebutuhan industri. Nilai investasi proyek diperkirakan berkisar antara US$ 9,6 juta hingga US$ 11,6 juta. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan lahan dan sedang menyusun studi kelayakan dengan dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA). Nantinya, fasilitas ini akan melayani wilayah Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. "Dengan jumlah penduduk yang besar, tentu sampah yang dihasilkan juga besar dan kami harus mampu mengelolanya secara efisien dan efektif," ujar Emil Dardak. Selain proyek tersebut, Pemprov Jatim juga mengevaluasi pembangunan fasilitas waste-to-energy tambahan guna melengkapi PLTSa Surabaya berkapasitas 11 MW, yang dinilai belum memadai untuk melayani kawasan metropolitan dengan populasi sekitar 10 juta jiwa.
Jawa Barat pilih teknologi RDF
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan proyek pengolahan sampah regional untuk kawasan Cirebon Raya. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Barat Gunawan mengatakan kawasan tersebut saat ini menghasilkan sekitar 2.100 ton sampah per hari, dan jumlahnya diperkirakan meningkat menjadi lebih dari 2.300 ton per hari pada 2030. Proyek yang ditawarkan menggunakan teknologi mechanical biological treatment (MBT) untuk memproduksi RDF dengan kapasitas pengolahan antara 800 hingga 1.200 ton sampah per hari. Nilai investasi diperkirakan mencapai US$ 45,5 juta hingga US$ 51,5 juta. Berbeda dengan Jakarta yang memilih teknologi insinerator, Jawa Barat mengandalkan skema RDF karena dinilai lebih ekonomis serta didukung tingginya permintaan bahan bakar alternatif dari industri semen.
Baca Juga: Kemenhan Usul Tambahan Anggaran Rp 195 Triliun di 2027, Total Jadi Rp 334 Triliun Gunawan menyebut proyek yang telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut menawarkan internal rate of return (IRR) sebesar 12,75%-15%. Selain itu, proyek juga berpotensi memperoleh dukungan Viability Gap Fund (VGF) hingga 53% dari total kebutuhan investasi.
Uji minat investor terhadap sektor persampahan
Penawaran tiga proyek tersebut menunjukkan perubahan paradigma pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah. Infrastruktur persampahan kini tidak lagi dipandang semata sebagai layanan publik, tetapi juga sebagai sektor investasi yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan. Meski demikian, sejumlah tantangan masih perlu diatasi, mulai dari rendahnya tingkat pemilahan sampah di sumber, ketergantungan terhadap TPA, hingga keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Keberhasilan proyek ITF Sunter, Pengelolaan Sampah Regional Gerbangkertosusila, maupun fasilitas RDF Cirebon Raya akan sangat bergantung pada kepastian pasokan sampah, dukungan regulasi, serta komitmen pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran tipping fee kepada operator. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News