KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat secara tidak langsung kebijakan ini bakal memberikan dampak bagi industri asuransi umum. Ketua AAUI Hastanto Sri Margi Widodo menyatakan sebenarnya perusahaan asuransi termasuk sektor yang diberikan pengecualian pada PSBB ini. Namun ia melihat kebijakan ini akan memberikan dampak dari sisi penurunan aktivitas ekonomi nasabah industri asuransi umum. “Tapi tetap tidak bisa dipungkiri pembatasan kegiatan ekonomi pada nasabah kami pada ujungnya bisa menimbulkan pembatalan pertanggungan asuransi yang sedang berjalan sekiranya mereka tidak bisa surviving dengan pembatasan ini,” ujar Widodo kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).
Jakarta kembali perketat PSBB, begini dampaknya bagi industri asuransi umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat secara tidak langsung kebijakan ini bakal memberikan dampak bagi industri asuransi umum. Ketua AAUI Hastanto Sri Margi Widodo menyatakan sebenarnya perusahaan asuransi termasuk sektor yang diberikan pengecualian pada PSBB ini. Namun ia melihat kebijakan ini akan memberikan dampak dari sisi penurunan aktivitas ekonomi nasabah industri asuransi umum. “Tapi tetap tidak bisa dipungkiri pembatasan kegiatan ekonomi pada nasabah kami pada ujungnya bisa menimbulkan pembatalan pertanggungan asuransi yang sedang berjalan sekiranya mereka tidak bisa surviving dengan pembatasan ini,” ujar Widodo kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).