Jakarta kembali perketat PSBB, begini dampaknya bagi industri asuransi umum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat secara tidak langsung kebijakan ini bakal memberikan dampak bagi industri asuransi umum.

Ketua AAUI Hastanto Sri Margi Widodo menyatakan sebenarnya perusahaan asuransi termasuk sektor yang diberikan pengecualian pada PSBB ini. Namun ia melihat kebijakan ini akan memberikan dampak dari sisi penurunan aktivitas ekonomi nasabah industri asuransi umum.

“Tapi tetap tidak bisa dipungkiri pembatasan kegiatan ekonomi pada nasabah kami pada ujungnya bisa menimbulkan pembatalan pertanggungan asuransi yang sedang berjalan sekiranya mereka tidak bisa surviving dengan pembatasan ini,” ujar Widodo kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).

Guna mengatasi kemungkinan tersebut, Widodo menyebut, asosiasi mendorong anggota untuk terus untuk tetap berusaha secara work from home (WFH). Lantaran sistem kerja seperti ini cukup efektif tanpa mengurangi pelayanan klaim bagi masyarakat.

Baca Juga: Catat! Inilah 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB DKI Jakarta

“Lebih jauh lagi tentunya pelaku industri melakukan cashflow dan liability management yang baik. Melalui langkah-langkah taktis dan strategis yang ada, kita mencoba mitigasi dampak buruk yang mungkin terjadi,” jelas Widodo.

Asal tahu saja, kinerja industri asuransi umum tertekan selama pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari penurunan premi bruto sebesar 6,1% yoy menjadi Rp 37,6 triliun hingga Juni 2020.

Selanjutnya: Kontribusi ke pendapatan premi besar, Prudential Indonesia pacu pertumbuhan agen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi