JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Rokok. Perda ini sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini akan bisa diundangkan pada 1 Januari 2014 mendatang. "Dengan ini Raperda Pajak Rokok dapat disetujui menjadi Perda," ujar Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (24/10).
Jakarta kini punya Perda Pajak Rokok
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Rokok. Perda ini sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini akan bisa diundangkan pada 1 Januari 2014 mendatang. "Dengan ini Raperda Pajak Rokok dapat disetujui menjadi Perda," ujar Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (24/10).