Jakarta kini punya Perda Pajak Rokok



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Rokok.

Perda ini sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini akan bisa diundangkan pada 1 Januari 2014 mendatang.

"Dengan ini Raperda Pajak Rokok dapat disetujui menjadi Perda," ujar Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (24/10).


Anggota DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma dalam laporannya mengatakan, fungsi Perda Pajak Rokok adalah untuk memperkuat basis pajak daerah. Ia bilang, dengan adanya pajak rokok, maka bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI.

Ia bilang, pendapatan dari pajak rokok akan digunakan 70% untuk kesehatan dan dampak lingkungan rokok. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi persetujuan Perda pajak rokok itu.

Menurutnya Pemprov DKI nantinya punya landasan hukum yang kuat dalam membuat kebijakan. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawandi bilang, jika target cukai Rp 116 triliun di tahun 2014, maka potensi pendapatan DKI dari pajak ini sekitar Rp 400 miliar, mengingat penduduk DKI Jakarta 4% dari total penduduk nasional.

Ia memastikan, akan menggunakan 70% hasil pajak rokok ini untuk pelayanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri