KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil genap, masih tidak berlaku di DKI Jakarta hingga 19 April 2020. Keputusan ini dilakukan mengingat status darurat wabah corona (Covid-19) di Jakarta yang masih terjadi. "Ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan 19 April 2020," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dalam pesam singkatnya, Minggu (5/4/2020). Fahri menjelaskan, setelah tanggal 19 April mendatang, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi dan kondisi Jakarta di tengah pandemi corona.
Jakarta masih bebas ganjil genap hingga 19 April 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil genap, masih tidak berlaku di DKI Jakarta hingga 19 April 2020. Keputusan ini dilakukan mengingat status darurat wabah corona (Covid-19) di Jakarta yang masih terjadi. "Ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan 19 April 2020," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dalam pesam singkatnya, Minggu (5/4/2020). Fahri menjelaskan, setelah tanggal 19 April mendatang, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi dan kondisi Jakarta di tengah pandemi corona.