KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta, maka aturan ganjil genap untuk mobil pribadi juga kembali diperpanjang. Dari semula dijadwalkan akan kembali diterapkan pada 19 April, mundur hingga Kamis (23/4/2020). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaka AKBP Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap di Jakarta belum berlaku besok (2/4/2020) karena masih diperpanjang sesuai PSBB. "Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," kata Fahri yang disitat dari NTMC Polri, Minggu (19/4/2020).
Jakarta masih bebas ganjil genap selama PSBB diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta, maka aturan ganjil genap untuk mobil pribadi juga kembali diperpanjang. Dari semula dijadwalkan akan kembali diterapkan pada 19 April, mundur hingga Kamis (23/4/2020). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaka AKBP Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap di Jakarta belum berlaku besok (2/4/2020) karena masih diperpanjang sesuai PSBB. "Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," kata Fahri yang disitat dari NTMC Polri, Minggu (19/4/2020).