Jakarta Masih Jadi Ibukota, IKN Tak Perlu Dipaksakan Pindah Sebelum Ekosistem Siap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Keputusan itu berlaku hingga terbit keputusan presiden merupakan langkah realistis di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum sepenuhnya siap berfungsi.

“IKN, walaupun sekarang sudah keputusan MK ibu kota di Jakarta, ya realitasnya memang begitu. Karena kepresnya sampai sekarang belum ditandatangani Presiden, ya memang secara fungsional Jakarta masih ibu kota,” ujar Pengamat infrastruktur dan Tata Kota Yayat Supriatna kepada Kontan, Jumat (15/5/2026).

Menurut dia, sejak awal perpindahan ibu kota memang tidak bisa dipaksakan apabila kesiapan kota baru belum sepenuhnya matang. Karena itu, keputusan MK dinilai sesuai dengan kondisi aktual pembangunan IKN saat ini.


Baca Juga: IHCBS 2026 Satukan Industri untuk Siapkan Talenta di Era AI

“Ketika kota itu belum siap, sesuatu yang dipaksakan kan bisa menimbulkan masalah,” katanya.

Yayat menjelaskan pembangunan IKN saat ini baru berfokus pada kawasan eksekutif pemerintahan, sementara fungsi legislatif dan yudikatif masih dalam tahap pembangunan.

“Nah yang dikebut sekarang itu adalah pembangunan gedung-gedung MPR, DPR, dan pendukungnya untuk Mahkamah Agung serta kantor-kantor lain yang terkait dengan unsur yudikatif,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah merencanakan pembangunan 40 tower hunian vertikal untuk mendukung kebutuhan tempat tinggal anggota legislatif dan unsur yudikatif.

Menurut Yayat, tantangan terbesar pembangunan IKN saat ini bukan sekadar penyelesaian gedung pemerintahan, tetapi bagaimana membangun ekosistem perkotaan agar kawasan tersebut benar-benar hidup. “Yang paling penting ekosistemnya harus terbangun,” katanya.

Di tengah kondisi ekonomi global yang melambat dan tekanan fiskal pemerintah, Yayat menilai pembangunan IKN perlu dilakukan secara bertahap dan realistis, tanpa terburu-buru memindahkan pusat pemerintahan. “Biarkanlah IKN dibangun dan secara pelan tapi pasti secara alami fungsinya betul-betul mulai bisa digerakkan,” ujarnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Gelombang I Telah Sepenuhnya Diberangkatkan ke Makkah

Ia menilai pemerintah perlu mulai mengaktifkan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu di IKN agar aktivitas kota perlahan tumbuh dan memberikan keyakinan kepada investor. “IKN itu memang sepi tapi dia perlu kehidupan,” kata Yayat.

Menurut dia, kepastian roadmap pembangunan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap keberlanjutan proyek IKN.

“Maka harus disampaikan peta jalannya. Anggaran berapa yang tersedia sampai tahun 2028, apa yang harus dibangun, apa yang harus disiapkan,” ujarnya.

Meski demikian, Yayat menilai investor tidak perlu ragu terhadap keberlanjutan IKN karena statusnya sebagai ibu kota negara telah diatur dalam undang-undang. “Investor tidak perlu ragu karena sudah dikunci di Undang-Undang IKN yang menetapkan IKN itu adalah ibu kota,” katanya.

Ia menambahkan selama tidak ada perubahan undang-undang, pemerintah tetap perlu menjaga semangat pembangunan IKN sambil membangun kehidupan perkotaan secara bertahap.

“Yang penting hidupkan IKN dengan berbagai aktivitas sehingga suasana atau terbentuknya sebuah kehidupan perkotaan sudah berjalan pelan tapi pasti,” tutup Yayat.

Baca Juga: Otorita IKN Pastikan Proyek Nusantara Tetap Berjalan Sesuai Rencana Pasca Putusan MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News