Jakarta memulai pembangunan ITF Sunter



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, groundbreaking pembangunan pengolahan sampah dalam kota untuk pembangkit listrik atau intermediate treatment facility (ITF) Sunter, Kamis (20/12). ITF merupakan teknologi yang dirancang ramah lingkungan dan memenuhi standar lingkungan tertinggi Uni Eropa untuk pengolahan sampah.

Ketua Tim Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ITF Sunter, Novianto Hadi Suwito memaparkan bahwa teknologi ITF dirancang sesuai ketentuan Uni Eropa yang mengacu baku mutu dari European Parliament and The Council Directive No 2010/75/EU Annex VI. “Ketentuan Uni Eropa menerapkan baku mutu emisi yang lebih ketat dibandingkan aturan di Indonesia,” kata Novianto melalui siaran pers, Kamis (20/12).

Novianto menambahkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal mengatur baku mutu total partikel 120 mg/Nm3 (miligram per nanometer kubik), sedangkan standar Uni Eropa menoleransi sampai dengan ambang batas maksimal 10 mg/Nm3. "Begitupun untuk parameter lingkungan yang lain, standar Uni Eropa jauh lebih ketat," tambahnya.


Kasubdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Saefudin mengatakan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah ITF Sunter menjadi pilot project di Jakarta dalam pengelolaan sampah. "Sehingga diharapkan pelaksanaan dari TF Sunter ini bisa sesempurna mungkin, karena akan menjadi proyek percontohan di Indonesia," ungkap Agus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji menjelaskan urgensi pembangunan ITF di Provinsi DKI Jakarta. Ini lantaran produksi sampah di Jakarta sangat tinggi, yaitu 7.000 ton hingga 8.000 ton per hari.

“Pola penimbunan sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang tidak dapat menyelesaikan masalah sampah karena kapasitasnya yang hampir melampaui batas,” kata Isnawa.

Pembangunan ITF sekaligus menjadi proyek strategis nasional dalam bidang energi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Sampah. DKI Jakarta termasuk dalam 12 provinsi yang membangun fasilitas pengolahan sampah.

Akibat masalah sampah ini, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada PT Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota (ITF).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati