JAKARTA. PT Jakarta Monorail (JM) akan menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Pengadilan Arbitrase Internasional di Paris, Perancis. Direktur PT JM, Sukmawati Syukur, mengaku, di dalam perjanjian kerjasama antara PT JM dengan Pemprov DKI, terdapat sebuah klausul yang menyebutkan, apabila proyek monorel dibatalkan, PT JM wajib menggugatnya ke pengadilan arbitrase di Paris, bukan hanya badan arbitrase nasional Indonesia (BANI). "Klausul itu sudah tertuang di dalam isi perjanjian. Kami sebagai pengusaha akan ikuti aturan main Pemprov DKI, asal semua aturan itu jelas. Jangan bilang putus tanpa ada penjelasan ke PT JM," kata Sukmawati, Minggu (2/2). Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat resmi Pemprov DKI perihal nasib keberlanjutan proyek monorel. Sebab, untuk memberi jawaban apakah dilanjutkan atau dibatalkan proyek itu, PT JM harus melakukan rapat internal yang didampingi kuasa hukum.
Jakarta Monorel ancam gugat Pemprov DKI
JAKARTA. PT Jakarta Monorail (JM) akan menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Pengadilan Arbitrase Internasional di Paris, Perancis. Direktur PT JM, Sukmawati Syukur, mengaku, di dalam perjanjian kerjasama antara PT JM dengan Pemprov DKI, terdapat sebuah klausul yang menyebutkan, apabila proyek monorel dibatalkan, PT JM wajib menggugatnya ke pengadilan arbitrase di Paris, bukan hanya badan arbitrase nasional Indonesia (BANI). "Klausul itu sudah tertuang di dalam isi perjanjian. Kami sebagai pengusaha akan ikuti aturan main Pemprov DKI, asal semua aturan itu jelas. Jangan bilang putus tanpa ada penjelasan ke PT JM," kata Sukmawati, Minggu (2/2). Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat resmi Pemprov DKI perihal nasib keberlanjutan proyek monorel. Sebab, untuk memberi jawaban apakah dilanjutkan atau dibatalkan proyek itu, PT JM harus melakukan rapat internal yang didampingi kuasa hukum.