KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencananya, PSBB akan dimulai pada 14 September 2020. Aturan ini menyusul kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan. Dengan adanya pembatasan tersebut otomatis pemerintah juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah. Untuk kegiatan yang sekiranya bisa dilakukan tanpa keluar rumah, disarankan untuk tetap berada di rumah. Salah satunya adalah kewajiban melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sekarang ini, pembayaran pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Jakarta PSBB lagi, ini cara mudah bayar pajak kendaraan secara daring
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencananya, PSBB akan dimulai pada 14 September 2020. Aturan ini menyusul kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan. Dengan adanya pembatasan tersebut otomatis pemerintah juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah. Untuk kegiatan yang sekiranya bisa dilakukan tanpa keluar rumah, disarankan untuk tetap berada di rumah. Salah satunya adalah kewajiban melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sekarang ini, pembayaran pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).