KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) menutup sementara operasional unit rekreasi di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai 14 September 2020. Agung Praptono, Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengatakan, hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. "Dan mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta, Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi," paparnya dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9).
Jakarta PSBB, Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) tutup kawasan wisata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) menutup sementara operasional unit rekreasi di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai 14 September 2020. Agung Praptono, Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengatakan, hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. "Dan mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta, Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi," paparnya dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9).