KONTAN.CO.ID - PSBB total DKI Jakarta kembali diterapkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di ibukota mulai 14 September 2020 nanti. Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan. "Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyakarat seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar ketat seperti awal pandemi Covid-19.
Syarat bansos DKI
Dikutip dari Panduan PSBB DKI Jakarta, pastikan ada dalam syarat berikut ini untuk mendapatkan bansos: 1. Secara umum: warga dengan KTP DKI atau non DKI dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji.
- Tutup usaha/ tidak berjualan.
- Pendapatan/ omset berkurang drastis karena Covid-19.
Cara dapat bansos DKI
Berikut cara dapat bansos DKI Jakarta bagi warga terdampak:- Mengisi form permintaan bantuan ke RW.
- RW mengirimkan data tersebut ke kelurahan untuk diverifikasi.
- Kelurahan akan memberikan data tersebut ke dinas sosial untuk diverifikasi.
- Biro tata pemerintahan melakukan penjadwalan jika si penerima sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
- Pasar Jaya akan mendistribusikan bantuan tersebut kepada penerima.