JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Aturan ini intinya akan menetapkan rasio luas gedung yang boleh dibangun di atas suatu lahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bilang, selama ini belum ada ketentuan yang menetapkan konsekuensi jika luas pembangunan gedung melampaui KLB. Padahal, menurut Basuki, Pemprov DKI Jakarta yang harus menanggung konsekuensi dampak dari pembangunan gedung yang melampaui rasio ideal antara luas lahan dan luas gedung yang boleh didirikan di atasnya. Misalnya, pelebaran jalan akan sulit dibangun jika ada bangunan yang menjorok batas KLB. "Untuk itu pengembang harus memberikan kompensasi atas KLB yang lewat batas," ujar Basuki, Kamis (27/3). Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Gamal Sinurat menambahkan, Pemprov DKI Jakarta masih menggodok besaran kompensasi yang harus dibayar pengembang. Sejauh ini, pengembang berharap kompensasinya maksimal 20% dari keuntungan komersialisasi bangunan yang melampaui batas KLB itu.
Jakarta susun aturan baru kompensasi proyek gedung
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Aturan ini intinya akan menetapkan rasio luas gedung yang boleh dibangun di atas suatu lahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bilang, selama ini belum ada ketentuan yang menetapkan konsekuensi jika luas pembangunan gedung melampaui KLB. Padahal, menurut Basuki, Pemprov DKI Jakarta yang harus menanggung konsekuensi dampak dari pembangunan gedung yang melampaui rasio ideal antara luas lahan dan luas gedung yang boleh didirikan di atasnya. Misalnya, pelebaran jalan akan sulit dibangun jika ada bangunan yang menjorok batas KLB. "Untuk itu pengembang harus memberikan kompensasi atas KLB yang lewat batas," ujar Basuki, Kamis (27/3). Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Gamal Sinurat menambahkan, Pemprov DKI Jakarta masih menggodok besaran kompensasi yang harus dibayar pengembang. Sejauh ini, pengembang berharap kompensasinya maksimal 20% dari keuntungan komersialisasi bangunan yang melampaui batas KLB itu.