KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan sejak September 2019. Total sekitar 25 ruas jalan yang terkena aturan ini, salah satunya Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. Khusus di dua ruas jalan tersebut, per 31 Januari 2020, juga berlaku mekanisme parkir ganjil genap. Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2020). Baca Juga: BMKG: Sepekan ke depan waspadai hujan lebat dan gelombang tinggi
Jakarta terapkan parkir ganjil genap, melanggar kena denda Rp 500.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan sejak September 2019. Total sekitar 25 ruas jalan yang terkena aturan ini, salah satunya Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. Khusus di dua ruas jalan tersebut, per 31 Januari 2020, juga berlaku mekanisme parkir ganjil genap. Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2020). Baca Juga: BMKG: Sepekan ke depan waspadai hujan lebat dan gelombang tinggi