JAKARTA. Meski Rancangan Undang-Undang Pilkada yang baru telah disahkan oleh DPR RI, penerapannya dinilai tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan pilkada di wilayah DKI Jakarta. Sebab, Jakarta telah memiliki kekhususan tersendiri yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Rancangan Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tidak berpengaruh dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Soemarno saat dihubungi, Jumat (26/9). Menurut Soemarno, dalam Pasal 10 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh gubernur, dibantu oleh seorang wakil gubernur, yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah.
Jakarta tetap bisa gelar Pilkada langsung
JAKARTA. Meski Rancangan Undang-Undang Pilkada yang baru telah disahkan oleh DPR RI, penerapannya dinilai tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan pilkada di wilayah DKI Jakarta. Sebab, Jakarta telah memiliki kekhususan tersendiri yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Rancangan Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tidak berpengaruh dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Soemarno saat dihubungi, Jumat (26/9). Menurut Soemarno, dalam Pasal 10 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh gubernur, dibantu oleh seorang wakil gubernur, yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah.