KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jakarta Propertindo mengajukan tambahan modal dasar atau penyertaan modal daerah (PMD) dari Rp 10 triliun menjadi Rp 40 triliun. Usulan diajukan BUMD DKI itu dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/12). Rapat tersebut membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro yang menetapkan PMD untuk Jakpro Rp 10 triliun. Perda itu perlu direvisi mengingat PMD yang telah diterima hampir Rp 10 triliun, sementara Jakpro masih harus mengerjakan sejumlah penugasan dari Pemprov DKI. Mulanya, modal dasar untuk Jakpro akan dinaikan menjadi Rp 30 triliun. Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, dana itu kemungkinan hanya bisa digunakan hingga 5 tahun ke depan. Jakpro dan Badan Pembina BUMD DKI Jakarta kemudian mengajukan tambahan modal menjadi Rp 40 triliun.
Jakpro ajukan tambahan modal jadi Rp 40 triliun, untuk apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jakarta Propertindo mengajukan tambahan modal dasar atau penyertaan modal daerah (PMD) dari Rp 10 triliun menjadi Rp 40 triliun. Usulan diajukan BUMD DKI itu dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/12). Rapat tersebut membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro yang menetapkan PMD untuk Jakpro Rp 10 triliun. Perda itu perlu direvisi mengingat PMD yang telah diterima hampir Rp 10 triliun, sementara Jakpro masih harus mengerjakan sejumlah penugasan dari Pemprov DKI. Mulanya, modal dasar untuk Jakpro akan dinaikan menjadi Rp 30 triliun. Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, dana itu kemungkinan hanya bisa digunakan hingga 5 tahun ke depan. Jakpro dan Badan Pembina BUMD DKI Jakarta kemudian mengajukan tambahan modal menjadi Rp 40 triliun.