Kejaksaan Agung Ajukan Banding Putusan Harvey Moeis dan 4 Terdakwa Kasus Timah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, banding juga dilakukan kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dalam keterangan resmi.


“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” tambah dia.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis, tuntutan JPU adalah 12 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Di sisi lain, hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain Harvey, JPU juga banding terhadap putusan empat terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.

Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Baca Juga: Wacana Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Itu Korupsi Baru Namanya Kolusi

Sementara putusan Hakim, Robert Indarto divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Kemudian, Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan. Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Selanjutnya, Suparta divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Sementara itu, atas putusan hakim terhadap terdakwa Rosalina, yang divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, jaksa tak mengajukan banding. Kejagung menerima vonis itu meski lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 6 tahun penjara dengan denda yang sama. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis dkk dalam Kasus Korupsi PT Timah".

Selanjutnya: Puncak Libur Tahun Baru 2025 di Pelabuhan Merak Banten Diprediksi Besok

Menarik Dibaca: Bacha Coffee Tawarkan Samba Nights Coffee untuk Mengisi Liburan Akhir Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih