Jaksa agung akan periksa kaitan kasus Romli-Yusril



JAKARTA. Berkas perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra secara formal telah lengkap alias P21. Namun secara kelembagaan, berkas tersebut belum ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Korps Adhyaksa, Jaksa Agung Basrief Arief.

Hal tersebut terjadi karena Jaksa Agung masih menunggu salinan putusan vonis kasasi Romli Atmasasmita dari Mahkamah Agung (MA). "Secara formal sudah P21 di Jampidsus, tapi secara kelembagaan di Jaksa Agung itu belum," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap kepada sejumlah media di Kejaksaan Agung pada Senin (24/1).

Lebih lanjut, Babul menambahkan bahwa Jaksa Agung terlebih dahulu ingin mendalami secara menyeluruh kasus yang membelit Yusril ini. Karena Yusril berulang kali mengatakan bahwa kasus dirinya dengan kasus Romli memiliki keterkaitan dan saling terhubung. "Jadi Jaksa Agung ingin mendalami dulu apakah benar ada keterkaitan dua kasus tersebut," ujarnya.


Babul menambahkan bahwa saat ini yang terpenting adalah pihak Kejaksaan sedang menunggu salinan putusan kasasi atas perkara Romli Artasasmita. Mengenai kebenaran keterkaitan perkara Yusril dengan Romli, menurut Babul hal tersebut di luar konteks dari lanjutan perkara ini. "Kita jangan bicara di luar konteks itu dulu. Yang penting kita tunggu salinan putusan Romli dari MA," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.