KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) William Barr mengatakan Biro Penjara Federal (BOP) tengah menghadapi kondisi darurat karena pandemi virus corona (covid-19). Situasi ini membuka jalan untuk mengambil kebijakan membebaskan narapidana atau memindahkan menjadi tahanan rumah. Melansir dari Reuters, Sabtu (4/4), Barr mengatakan prioritas kebijakan ini untuk narapidana yang berada di penjara federal yang paling terpukul wabah corona. Seperti fasilitas Oakdale di Louisiana, Elkton di Ohio dan Danbury di Connecticut. Baca Juga: Tak disangka, Trump meminta 3M hentikan ekspor masker N95
"Untuk semua narapidana yang Anda anggap sebagai calon yang cocok untuk tahanan rumah, Anda diarahkan untuk segera memprosesnya untuk dipindahkan dan kemudian segera mengirimkan mengikuti karantina 14 hari," arahan Barr ke BOP dalam memo yang dirilis Jumat malam. Perintah Barr datang setelah lima narapidana di FCI Oakdale 1 dan dua narapidana di FCI Elkton 1 meninggal karena COVID-19, penyakit pernapasan yang disebabkan oleh corona.