Jaksa Agung belum bisa eksekusi terpidana mati



JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku terpidana mati yang rencananya akan menjalani eksekusi masih melakukan upaya hukum lain, yakni peninjauan kembali, setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Alhasil, kejaksaan pun belum bisa mengeksekusi lima terpidana mati yang awalnya akan dieksekusi dalam waktu dekat.

"Mestinya grasi itu terakhir tapi sekarang PK-nya masih bolak balik. Mereka memanfaatkan hak, dan PK tidak ada limit waktunya," ujar Prasetyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (18/12).

Menurut Prasetyo, eksekusi hukuman mati berbeda dengan hukuman seumur hidup. Dalam hukuman seumur hidup, eksekusi masih bisa dilakukan setelah grasi ditolak meski terpidana mengajukan peninjauan kembali. Namun, untuk kasus terpidana mati, Prasetyo mengaku kejaksaan masih harus menunggu sampai proses hukum terakhir tuntas.


"Kalau sudah dieksekusi mati, terus ada keputusan lain, bagaimana bisa dikembalikan?" kata dia.

Saat ini, Prasetyo mengaku ada ketidakpastian lantaran terpidana bisa mengajukan PK berkali-kali. Menurut dia, seharusnya ada pembatasan pengajuan PK sehingga vonis bisa dieksekusi setelah grasi ditolak.

Mantan politisi Partai Nasdem itu mengaku sudah berbicara dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali untuk membahas soal itu. Kejaksaan, kata Prasetyo, meminta agar MA bisa menilai pengajuan novum (bukti baru) dalam proses peninjauan kembali tersebut.

"MA bisa menilai novum apa yang diajukan, benar atau nggak. Atau sekadar mengulur waktu," ucap Prasetyo.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengungkapkan sudah menolak 64 permohonan grasi yang diajukan terpidana hukuman mati. Penolakan grasi ini dilakukan sebagai bentuk pemerintah memerangi narkoba. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie