JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku terpidana mati yang rencananya akan menjalani eksekusi masih melakukan upaya hukum lain, yakni peninjauan kembali, setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Alhasil, kejaksaan pun belum bisa mengeksekusi lima terpidana mati yang awalnya akan dieksekusi dalam waktu dekat. "Mestinya grasi itu terakhir tapi sekarang PK-nya masih bolak balik. Mereka memanfaatkan hak, dan PK tidak ada limit waktunya," ujar Prasetyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (18/12). Menurut Prasetyo, eksekusi hukuman mati berbeda dengan hukuman seumur hidup. Dalam hukuman seumur hidup, eksekusi masih bisa dilakukan setelah grasi ditolak meski terpidana mengajukan peninjauan kembali. Namun, untuk kasus terpidana mati, Prasetyo mengaku kejaksaan masih harus menunggu sampai proses hukum terakhir tuntas.
Jaksa Agung belum bisa eksekusi terpidana mati
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku terpidana mati yang rencananya akan menjalani eksekusi masih melakukan upaya hukum lain, yakni peninjauan kembali, setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Alhasil, kejaksaan pun belum bisa mengeksekusi lima terpidana mati yang awalnya akan dieksekusi dalam waktu dekat. "Mestinya grasi itu terakhir tapi sekarang PK-nya masih bolak balik. Mereka memanfaatkan hak, dan PK tidak ada limit waktunya," ujar Prasetyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (18/12). Menurut Prasetyo, eksekusi hukuman mati berbeda dengan hukuman seumur hidup. Dalam hukuman seumur hidup, eksekusi masih bisa dilakukan setelah grasi ditolak meski terpidana mengajukan peninjauan kembali. Namun, untuk kasus terpidana mati, Prasetyo mengaku kejaksaan masih harus menunggu sampai proses hukum terakhir tuntas.