Jaksa Agung bentuk tim khusus untuk gugat UU MD3



JAKARTA. Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Undang-undang yang baru disahkan DPR awal Juli itu dianggap telah mempersulit penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Saya sudah bentuk tim ada tim kecil sedang bahas langkah langkah selanjutnya. Salah satu kemungkinannya adalah untuk judicial review," ujar Basrief di kantor presiden, Jumat (25/7/2014).

Basrief belum bisa memastikan kapan gugatan itu akan dilakukan. Pasalnya, saat ini tim khusus Kejaksaan Agung tengah mengkaji UU MD3 itu.


Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menilai undang-undang yang baru saja disahkan di rapat paripurna DPR itu sangat mencerminkan resistensi terhadap upaya penberantasan korupsi. Hal ini terlihat dari prosedur yang rumit untuk pemeriksaan seorang anggota dewan untuk perkara kasus korupsi.

Di dalam pasal 245 UU MD3, seorang anggota dewan yang diperiksa untuk perkara korupsi harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Kehormatan DPR. Mahkamah Kehormatan ini yang kemudian akan mengeluarkan izin tertulis dalam waktu 30 hari.

"Ini dapat berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat bukti atau melarikan diri karena memperumit administrasi proses hukum yang sedang berjalan. Akan ada buying time," ujar Anggota Koalisi, Abdullah Dahlan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Abdullah menuturkan, jika DPR memiliki semangat pemberantasan korupsi, seharusnya tidak dibuat rumit upaya penegak hukum untuk memeriksa anggota dewan. Selain itu, Abdullah juga menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan izin Presiden untuk pemeriksaan kepala daerah oleh penegak hukum.

"MK sudah membatalkan pasal izin Presiden karena selama ini dianggap menyulitkan penegak hukum. Dengan adanya fatsun ini, seharusnya DPR tidak lagi membuat putusan serupa untuk anggota dewan," ungkap Abdullah. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa