JAKARTA. Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Undang-undang yang baru disahkan DPR awal Juli itu dianggap telah mempersulit penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung. "Saya sudah bentuk tim ada tim kecil sedang bahas langkah langkah selanjutnya. Salah satu kemungkinannya adalah untuk judicial review," ujar Basrief di kantor presiden, Jumat (25/7/2014). Basrief belum bisa memastikan kapan gugatan itu akan dilakukan. Pasalnya, saat ini tim khusus Kejaksaan Agung tengah mengkaji UU MD3 itu.
Jaksa Agung bentuk tim khusus untuk gugat UU MD3
JAKARTA. Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Undang-undang yang baru disahkan DPR awal Juli itu dianggap telah mempersulit penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung. "Saya sudah bentuk tim ada tim kecil sedang bahas langkah langkah selanjutnya. Salah satu kemungkinannya adalah untuk judicial review," ujar Basrief di kantor presiden, Jumat (25/7/2014). Basrief belum bisa memastikan kapan gugatan itu akan dilakukan. Pasalnya, saat ini tim khusus Kejaksaan Agung tengah mengkaji UU MD3 itu.