Jaksa Agung: Bila pengawasan OJK benar, kasus Jiwasraya tidak akan sebesar ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sorotan ini semakin santer pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan salah seorang pejabat OJK dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mempertanyakan kinerja OJK hingga kasus hukum di industri keuangan terus bermunculan. Ia meminta Kejagung untuk melakukan penyidikan lebih dalam kepada OJK.

Baca Juga: DPR minta Kejagung selidiki keterkaitan Group Bakrie dalam kasus Jiwasraya


“Hulu permasalahan (Jiwasraya) di OJK, tidak mungkin OJK tidak mengawasi. Coba di cek OJK, pasti tidak satu pejabatnya. Karena mereka tahu dari tahun ke tahun, paham dan mengawasi industri keuangan di negara kita,” ujar Cucun pada sidang rapat kerja dengan Kejagung pada Senin (9/12).

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin memastikan telah mengambil sikap terhadap OJK sejak awal. Ia menilai kasus Jiwasraya tidak terlepas dari peran pengawasan regulator.

“Sejak awal, perkara Jiwasraya ini, jika seandainya pengawasan itu berjalan dengan benar, ini tidak akan sebesar ini terjadinya. Untuk itu fokus kami sejak awal harus ada dan ditemukan siapa penyebabnya, terjadinya pengawasan yang melemah,” papar Burhanuddin.

Oleh sebab itu, Kejagung menetapkan satu pejabat OJK sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya. Pejabat tersebut berinisial FH. Ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A periode 2014-2017. Kemudian FH diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bentjok sebut Grup Bakrie terlibat di kasus Jiwasraya, BPK: Kami periksa semua pihak

OJK sendiri sudah buka suara atas penetapan salah seorang pegawai sebagai tersangka. Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan sejak dimulainya proses penyelidikan OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh Kejagung.

Editor: Tendi Mahadi