KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menyulut kontroversi di tengah masyarkat, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Padahal, beleid ini baru diteken pada 6 Agustus 2020 lalu. Pencabutan ini dilakukan lewat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApps diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jaksa Agung cabut aturan yang belum resmi diterbitkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menyulut kontroversi di tengah masyarkat, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Padahal, beleid ini baru diteken pada 6 Agustus 2020 lalu. Pencabutan ini dilakukan lewat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApps diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.