JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, soal kasus Asian Agri yang tak kunjung lengkap berkasnya, harusnya bisa segera dilengkapi agar tidak ada bolak-balik perkara. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 138 KUHAP waktunya 14 hari, secepatnya harus dipenuhi," tegas Hendarman. Menurutnya, jika berkas tak kunjung lengkap dari penyidik pajak, jaksa penuntut umum memang harus mengembalikan lagi. "Kalau tidak dipenuhi ya dikembalikan lagi," ujar Hendarman. Menurut Hendarman, dalam pasal 138 KUHAP disebutkan bahwa setelah menerima hasil penyidikan dan penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Kemudian, jika hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum. "Petunjuknya sudah diberikan," katanya. Anggota Satgas Darmono menegaskan, Kejagung dan Ditjen Pajak wajib menyelesaikan kesepakatan bersama tersebut. "Wajib diselesaikan sesuai dengan waktu yang disepakati itu, kita minta penyidik serius untuk ditangani," tandasnya. Darmono bilang, terakhir berkas yang dikirimkan Ditjen Pajak saja baru tiga berkas. Padahal dalam pertemuan disepakati empat berkas. "Tiga pun masih banyak kekurangan," tegasnya. Berkas dikembalikan ke Ditjen Pajak lantaran belum memenuhi unsur pidana secara lengkap dari perkara tersebut. "Karena berkas Asian Agri belum memenuhi unsur pidana,"tegasnya. Ia menegaskan, setelah diteliti berkas perkaranya belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. " Ini terjadi berulangkali," tegasnya. Catatan saja, Kejagung sendiri pada 22 April lalu, penyidik Ditjen Pajak hanya mengirimkan kembali tiga berkas atas nama SL, EL, LR, sedangkan berkas perkara atas nama VAS belum dikirim. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jaksa Agung: Ditjen Pajak Harus Cepat Selesaikan Berkas Asian Agri
JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, soal kasus Asian Agri yang tak kunjung lengkap berkasnya, harusnya bisa segera dilengkapi agar tidak ada bolak-balik perkara. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 138 KUHAP waktunya 14 hari, secepatnya harus dipenuhi," tegas Hendarman. Menurutnya, jika berkas tak kunjung lengkap dari penyidik pajak, jaksa penuntut umum memang harus mengembalikan lagi. "Kalau tidak dipenuhi ya dikembalikan lagi," ujar Hendarman. Menurut Hendarman, dalam pasal 138 KUHAP disebutkan bahwa setelah menerima hasil penyidikan dan penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Kemudian, jika hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum. "Petunjuknya sudah diberikan," katanya. Anggota Satgas Darmono menegaskan, Kejagung dan Ditjen Pajak wajib menyelesaikan kesepakatan bersama tersebut. "Wajib diselesaikan sesuai dengan waktu yang disepakati itu, kita minta penyidik serius untuk ditangani," tandasnya. Darmono bilang, terakhir berkas yang dikirimkan Ditjen Pajak saja baru tiga berkas. Padahal dalam pertemuan disepakati empat berkas. "Tiga pun masih banyak kekurangan," tegasnya. Berkas dikembalikan ke Ditjen Pajak lantaran belum memenuhi unsur pidana secara lengkap dari perkara tersebut. "Karena berkas Asian Agri belum memenuhi unsur pidana,"tegasnya. Ia menegaskan, setelah diteliti berkas perkaranya belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. " Ini terjadi berulangkali," tegasnya. Catatan saja, Kejagung sendiri pada 22 April lalu, penyidik Ditjen Pajak hanya mengirimkan kembali tiga berkas atas nama SL, EL, LR, sedangkan berkas perkara atas nama VAS belum dikirim. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News